Remaja Dibawah Umur Diduga Dijual Pacarnya Kepada Pria Lain Seharga 300 Ribu

0
14
Caption : Photo ilustrasi tangan pria diborgol

nubani.id – Sunguh malang nasib perempuan berinisial SE, remaja yang masih berusia 15 tahun tersebut dipaksa melayani pria hidung belang usai dijual oleh pacarnya berinisial FCO (30) lewat aplikasi seharga Rp. 300.000

Kasus asusilah eksploitasi anak dibawah umur tersebut terbongkar setelah petugas kepolisian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya praktek prostitusi terselubung disalah satu rumah kos yang ada di Kecamatan Tuban

Melalui informasi tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan, setelah dilakukan pengintaian diketahui pelaku FCO yang tidak lain merupakan pacar korban menawarkan korban kepada pria lain melalui aplikas

Setelah dilakukan pengintaian kepada pelaku, dan diketahui adanya transaksi tindak asusilah, petugas melakukan pengrebekan di kamar kos disalah satu rumah kos di Tuban, saat dilakukan pengrebekan petugas mendapati korban bersaam pria lain sedang berada didalam kamar kos, sementara pelaku FCO sedang menunggu diluar kamar kos

“Pelaku FCO ini diduga memanfaatkan hubungan asmaranya dengan korban SE yang, masih dibawah umur demi keuntungan sendiri, pelaku dengan sengaja menawarkan korban kepada pria lain,” terang Kasi Humas Polres Tuban, Siswanto. Rabu (11/3/2026)

Diketahui setiap kali korban dipaksa untuk melayani pria lain, pelaku mematok harga Rp. 300.000,

Lebih lanjut Siswanto menjelaskan terbongkarnya praktek prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur tersebut berawal dari informasi warga, dari laporan tersebut petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tuban melakukan penelusuran, dan didapati sebuah rumah kos di Kecamatan Tuban dijadikan tempat transaksi

“Setelah diketahui tempat transaksinya, petugas langsung melakukan pengrebekan, dimana saat itu, korban sedang berada didalam kamar kos dengan pria lain berinisial SP (25). Sementara itu, pelaku FCO sedang menunggu diluar. Saat ini mereka kami amankan untuk dimintai keterangan,” ungkapnya

Dari hasil penyelidikan petugas menemukan adanya indikasi pelaku FCO meminta SP untuk merekam adegan yang terjadi didalam kamar. Dan dari lokasi kejadian selain mengamankan korban dan juga pelaku serta pria lain yang berada didalam kos. Petugas juga mengamankan telpon genggam ketiganya, dimana hasil rekaman dan chat yang ada masih dianalisis penyidik

Dari telpon seluler tersebut diketahui isi chat dan percakapan adanya komunikasi antara pelaku dan korban serta pelaku dan pria lain yang berada didalam kamar kos saat dilakukan pengrebekan

“Dari pengrebekan tersebut ditemukan adanya tindak pidana dimana pelaku menjadi penghubung atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau diduga masih anak di bawah umur,” jelasnya

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 419 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur

“Untuk hukuman kurungannya kalau pelaku terbukti bersalah akan dikenakan hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here