Rugikan Negara 1,2 M. Tiga Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi PADes Tahun 2022-2024 Desa Kedungsoko Ditahan

0
10

nubani.id – Tiga orang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024 Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban

Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, Kamis (23/10/2025) menuturkan ketiga tersangka R, EP, dan RW mempunyai peran dan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara 1,2 milyar lebih

“Ketiga tersangka ini langsung kita lakukan penahanan, mereka adalah Kepala Desa, Ketua dan Bendahara HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko,” terang kasi Pidsus Kejari Tuban

Yogi mengatakan ketiga tersangka diduga bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama tidak melakukan penyetoran secara keseluruhan hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko yang sudah berbentuk BUMDES

“Mereka ini tidak melakukan penyetoran semua, hasil lelang pengelolaan tanah kas desa Desa Kedungsoko tahun 2022 sampai dengan tahun 2024. Kerugian ditaksir mencapai Rp1.260.590.519,-” ucapnya

Yogi menjelaskan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024 Desa Kedungsoko, pihaknya telah melakukan penyidikan selama tiga bulan

Saat disinggung apakah aka nada tersangka baru, yogi mengatakan hal tersebut tergantung pengembangan dan fakta-fakta dipersidangan

“Mulai asal penyelidikan hingga dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka prosesnya hanya tiga bulan dan ada sekitar 17 hingga 20 orang yang diperiksa sebagai saksi. Potensi ada tersangka baru atau tidak kita lihat nanti fakta-fakta dipersidangan,” jelasnya

Akibat perbuatannya tersebut ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (MS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here