nubani.id – Legeslatif dan eksekutif akhirnya sahkan tiga Raperda setelah hampir satu bulan proses pembahasan, mulai dari penyampaian nota penjelasan hingga penandatanganan. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Tuban. Rabu (22/10/2025)
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati adalah Raperda tentang Ketertiban Umum, Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah
Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, berharap dengan adanya tiga regulasi yang baru disahkan, mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama ketertiban umum pemerintah daerah bisa menjalankan dan menerabkan secara efektif
“Penegak hukum harus tegas, tapi tetap humanis, dan masyarakat harus merasakan manfaanya dari perda ini,” terang Politisi kelahiran 11 Juni 1975 ini
Lebih lanjut politisi asal partai Golkar ini menambahkan selain ketertiban umum, raperda PDAM juga menjadi perhatian serius, mengingat geografis wilayah Kabupaten Tuban, dimana akses layanan air bersih masih belum terlayani secara maksimal
“Kami berharap PDAM lebih memperluas akses kesediaan air bersih dan memperluas jaringan pelayanan, tidak hanya rumah tangga, tapi bisa menjangkau sector lain indutri kecil misalnya,” terang Ketua DPRD Tuban
Politisi kelahiran Lamongan ini juga mengatakan Kabupaten Tuban saat ini telah berupaya mengelola sampah lebih efektif, mengingat sampah yang dihasilkan setiap harinya mencapai 500 ton perhari, perlunya formula baru dalam pengelolahan sampah
“Pengolahan sampah harus dilakukan lebih terarah, modern, dan mampu mengurangi penumpukan, agar tidak menjadi masalah lingkungan,” ujarnya
Terkait pemakaian sarung yang dipakai anggota dewan di rapat paripurna kali ini, Sugiantoro menjelaskan, hal ini dilakukan menyambut momentum hari santri
“Ia sengaja memakai sarung dan kopyah semangat santri dalam menjaga nilai keislaman dan nasionalisme,” terangnya
Sementara itu, Bupati Tuban, ditemui usai rapat Paripurna menyampaikan terima kasih atas kolaborasi eksekutif dan legislatif yang mengesahkan tiga Raperda, dimana Raperda ini sangat penting untuk memperkuat pondasi tata kelola daerah. ketiga Raperda nantinya ini akan dikounikasikan dengan pemerintah provinsi untuk mendapatkan registrasi.
“Alhamdulillah, ketiga Raperda selesai tepat waktu. Ketiga Raperda ini akan diajukan ke Pemerintah Provinsi jawa Timur, untuk dilakukan evaluasi dan penyempurnaan guna mendapatkan regristrasi sebelum nantinya diresmikan atau diberlakukan sebagai Perda,” pungkasnya



