nubani.id – Sejumlah reklame tidak berizin di wilayah Tuban di tertibkan petugas gabungan dari Satpol PP-Damkar, Diskopumdag, dan BPKPAD Kabupaten Tuban. Sabtu (20/9/2025)
Penertiban reklame illegal tersebut sebagai upaya menciptakan kondisi dan ketertiban wilayah, serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Plt. Kasatpol PP-Damkar Kabupaten Tuban, Siswanto, saat dikonfirmasi usai razia penertiban menyampaikan petugas gabungan telah menertibkan sembilan unit reklame jenis Billboard yang diduga tidak berizin
“Penertiban reklame ini merupakan hasil dari pencarian informasi oleh tim deteksi dari Satpol PP-Damkar, BPKPAD dan Diskopumdag. Ditemukan ada Sembilan reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak sesuai peratuan yang ada,” jelasnya
Lebih lanjut Siswanto menambahakan sesuai perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2024, penertiban telah sesuai dengan amanah Perda, saat ini Sembilan reklame yang ditertibkan telah diamankan di kantor Satpol PP-Damkar Kabupaten Tuban sebagai barang bukti.
“Penertiban akan dilakukan secara rutin dan berkala, untuk menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Tuban serta mendukung Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB) yang di intruksikan oleh Presiden RI,” pungkasnya (MS)



