nubani.id – Sebanyak 27,513 gram sabu-sabu dan 7.159 butir pil karnopen dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap (Inkrah)
“Barang bukti sabu-sabu dan pil karnopen yang dimusnahkan tersebut berasal dari 13 perkara penyalahgunaan narkotika, yang telah diputus inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Selain itu hari ini kami juga memusnahkan barang bukti pil dobel LL sebanyak 7.783 butir dan pil Y 2.812 butir dari 19 perkara kesehatan,” terang Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tuban, Filly Lidya Wasida. Kamis (28/8/2025)
Pemusnahan barang terlarang tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan, pil dan sabu-sabu dimasukkan kedalam wadah yang telah diisi pembersih lantai
Lebih lanjut Filly menambahkan pemusnahan barang bukti kali ini merupakan pemusnahan kedua kalinya yang dilakukan institusinya di tahun 2025
“Pemusnahan barang bukti pada semester kedua ini adalah dari perkara tindak pidana yang telah inkrah dari Januari-Juli 2025,” jelasnya
Selain memusnahkan sejumlah barang bukti obat terlarang, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari 70 perkara tindak pidana umum, seperti tindak pidana pencurian hingga tindak pidana perlindungan anak, dimana barak bukti dimusnahkan dengan cara dibakar
Sedangan tindak pidana ringan tercatat ada 9 perkara, sebanyak 234 botol minuman jenis arak serta 29 perkara tindak pidana lainya terdapat 13 barang bukti handphone
“Kalau tahun lalu barang bukti banyak karena ada kasus cukai kalau tahun ini tidak ada,” ucapnya
Dalam pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan tetap tersebut disaksikan langsung perwakilan dari Polres Tuban, Pengadilan Negeri Tuban, Lapas Tuban serta BNNK Tuban



