nubani.id – Sempat buron usai melakukan penganiayaan, pelarian kakak beradik asal Kecamatan Jatirogo akhirnya terhenti setelah tim unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban meringkus keduanya di sebuah kamar kos di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten
“Kedua orang yang diamankan di kamar kos di wilayah Tangsel, mereka merupakan pelaku penganiayaan dengan menggunakan sajam, kedua pelaku merupakan kakak beradik,” terang Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch Rudi. Senin (18/8/2025)
Lebih lanjut Rudi menuturkan diamankannya kedua pelaku yang diketahui merupakan kakak beradik berinisial CAS alias Duyung (31) dan MAF alias Tokrek (26) warga Desa Demit, Kecamatan Jatirogo bermula dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan keduanya kawasan depan Terminal Jatirogo sekitar pukul 23.30 WIB Selasa, (22/7/2025).
Tindakan penganiayaan tersebut berawal saat salah satu pelaku menyalakan motor dengan menggeber (Bleyer-bleyer), karena dianggap mengganggu korban Kasmen (41) warga Desa Bader, Kecamatan Jatirogo menegur pelaku
“Kedua pelaku ini tidak terima ditegur, pelaku juga saat itu dalam pengaruh alkohol. Tidak terima ditegur pelaku pulang dan menggambil senjata tajam jenis bendo, setelah itu kedua pelaku kembali kelokasi dan langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya korban mengalami luka bacok pada bagian tangan kanan dan kiri serta di bagian perut. Sementara kedua pelaku langsung melarikan diri,” ungkap Rudi
Sat Unit Reskrim Polsek Jatirogo yang mendapatkan informasi peristiwa penganiayaan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian, setelah berkoordinasi dengan tim unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban serta melakukan serangkaian penyelidikan petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang berada di daerah Tanggerang Selatan, petugas bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku
“Kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 ke 2 KUHP ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” pungkasnya



