Cemburu Pacar Keluar Dengan Orang Lain, Pria Ini Terancam Gagal Tunangan

0
7
Caption : Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi didampingi Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto

nubani.id – Diduga cemburu karena kekasihnya sering diajak keluar pria lain, seorang remaja berinisial AS (22) asal Kecamtan Jenu nekat melakukan penganiayaan pria berinisial B (22) asal Kecamatan SOko hingga mengalami luka lebab

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Selasa (12/8/2025) lalu, bermula saat pelaku mendapatkan informasi kekasihnya berinisial M (20) asal Kecamatan Jenu keluar dengan korban, untuk memastikan kebenarannya pelaku menunggu di depan kos M yang berada di kawasan Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban

Akhirnya sekitar pukul 20.30 WIB, gadis yang dicintai pelaku itu datang berboncengan dengan korban, karena cemburu pacarnya pelaku nekat melakukan tindakan penganiayan terhadap korban

“Penganiayaan ini dilatarbelakangi motif asmara, pelaku cemburu melihat pacarnya dibonceng korban, dengan spontan pelaku langsung melakukan pemukulan kepada korban,” terang Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi. Rabu (13/8/2025)

Lebih lanjut Rudi menyampaikan, setelah menjadi korban penganiayaan korban mendatangi Satreskrim Polres Tuban dan melaporkan kejadian tersebut, petugas kepolisian langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku

“Korban mengalami sejumla luka memar dibagian mata dan pipi, korban juga sempat pingsan usai dipukuli oleh pelaku,” terangnya

Saat ditanya oleh petugas pelaku mengaku dirinya dan M akan segeran lamaran, mereka berdua telah pacaran lama. Namun belakangan sikap M terhadap dirinya berubah, pelaku curiga mengingat beberapa kali pelaku pamit bekerja pada hari libur, namun saat dicek oleh pelaku ditempaya kerja ternyata M tidak masuk

Pelaku dan M juga berencana akan melakukan tunangan pada bulan depan, menunggu bapaknya pulang dari Jambi

“Rencana saya dan M akan tunangan bulan depan, nunggu bapaknya pulang,” ujarnya

Sementara itu, akibat perbuatannya tersebut pelaku diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun kurungan penjara (MS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here