nubani.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban kembali gelar hearing terkait polemik internal pengelolaan Klenteng Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban di ruang Paripurna DPRD Tuban. Senin (11/8/2025)
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni saat ditemui usai hearing ke-3 terkait polemik internal pengelolaan Klenteng terbesar se asia tenggara menuturkan dalam pertemua ketiga ini belum ada putusan final pihaknya juga berkomitmen mengawal dan membantu penyelesaian konflik yang tidak kunjung usai di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio
“Kami maklumi kalau belum adanya putusan final, karena Pak Alim serta Pak Sudomo yang diberi mandat untuk untuk menggelola, baru bisa datang satu kali ini dan mereka minta waktu,” terang Ketua Komisi II DPRD Tuban
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Fikroni ini menambahkan pihaknya tidak ingin polemik internal klenteng yang merupakan salah satu icon Kabupaten Tuban tersebut mengalami konflik yang berkepanjangan
“Jangan sampai akibat konflik berkepanjangan ini menjadikan salah satu factor menurunnya pengunjung,” ujar politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini
Politisi kelahiran 17 oktober 1977 ini juga menjelaskan pihaknya masih mempelajari terkait sah dan tidak sahnya kepengurusan terpilih mengingat di pertemuan kedua apa yang disampaikan oleh Go Tjong Ping dan pengurus lainnya sudah berdasarkan AD/ART
“Kami berharap klenteng ini segera dikembalikan ke umat dan disahkan,” ucapnya
Pihaknya juga akan kembali memediasi kedua kubu dan semua pihak terkait polemik internal pengelolaan Klenteng Kwan Sing Bio. Ia berharap rekonsiliasi segera terlaksana
“Akan kami undang kembali untuk mediasi secara tertutup, kami yakin ini bisa segera selesai, semoga akhir Agustus ini sudah ada titik temu,” ungkap Fikroni
Mantan Ketua Penilik Klenteng, Alim Sugiantoro menilai apa yang telah dilakukan Komisi II DPRD Tuban untuk menjadi mediator patut diapresiasi dan proses ini sudah cukup bijaksana sebagai penengah yang ingin menyatukan kembali pihak-pihak yang berselisih
“Komisi II cukup bijaksana, beliau ini ingin menyatukan kembali dan mengembalikan ke orang Tuban dengan cara yang santun Soedomo juga sudah ditanyai dan dia akan mengembalikan, tapi aset masuk ke yayasan dulu, masalahnya itu saja, tinggal kesadaran masing-masing,” kata Alim
Menangapi adanya usulan pemilihan ulang Ketua Terpilih Go Tjong Ping menyatakan proses pemilihan pengurus pada 8 Juni 2025 sudah sah sesuai dengan AD/ART Pasal 3 Ayat 1 dan Pasal 10 Ayat 4 yang mengatur kekuasaan tertinggi ada pada anggota umat
“Proses pemilihan sudah sesuai, saat itu pemilihan dihadiri 116 anggota, yang penting pengurus ini sah dulu. Kalau nanti diadakan musyawarah luar biasa silakan, tidak perlu menunggu tiga tahun, tiga bulan langsung diadakan musyawarah luar biasa silakan. Tapi hasil pemilihan ini harus diakui terlebih dahulu,” kata Tjong Ping
Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ini juga menyampaikan terkait kepengurusan terpilih yang belum berbadan hukum karena masih menunggu rekomendasi dari pembimbing masyarakat Buddha
“Kita masih menunggu rekomendasi, karena saat akan diajukan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini tertunda akibat adanya somasi. Kalau rekomendasi keluar akan langsung kami kirim ke Kemenkumham, selesai. Kami ini sudah dipilih umat, jadi sah, walau belum berbadan hukum,” pungkasnya (MS)



