
nubani.id – Jengkel karena tidak disapa seorang pria berinisial DI (32), asal Kecamatan Kerek, Tuban nekat menganiaya ayah kandungnya hingga mengalami luka dibagian kepala dan pelipis
Kejadian tindak kekerasan tersebut bermula saat pelaku berkunjung untuk bersilaturrahmi kerumah korban, namun pelaku merasa tersinggung dan jengkel karena tidak disapa oleh korban M (59) yang tidak lain merupakan ayah kandung pelaku
“Pelaku sudah kami amankan, untuk korban tindak kekeresan sendiri mengalami luka serius di bagian kepala dan pelipis setelah dikepruk menggunakan bongkahan batu oleh pelaku dan saat ini korban masih menjalani rawat jalan,” ungkap Wakapolres Tuban, Kompol Achmad Robial. Sabtu (10/5/2025)
Sementara itu, pelaku DI mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya, pelaku juga mengaku tidak akan mengulagi perbuatan tersebut
“Saya sangat menyesal,” ungkap pelaku saat ditanya petugas dalam konfrensi pres Mapolres Tuban
Akibat perbutannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun (MS)


